KLITHIH; ANTARA KENAKALAN REMAJA DAN KEJAHATAN JALANAN
Kata Kunci:
klithih, kenakalan remaja, kejahatan jalananAbstrak
Klithih merupakan sebutan atas aksi kenakalan remaja dijalanan Yogyakarta. Belakangan klithih menjadi aktifitas yang meresahkan masyarakat luas. Bukan hanya mencelakai orang lain, namun klithih juga tidak jarang menimbulkan korban jiwa. Tercatat Data dari Jogja Police Watch (JPW), selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, 4 korban Klithih meninggal dunia dan 1 orang korban hamper tewas karena pengeroyokan gerombolan Klithih dengan luka serius pada tulang belakang. Remaja pelaku tindakan Klithih yang masuk dan mengikuti rehabilitasi sosial dalam balai selama tahun 2023, sebanyak 142 orang, dan Tindakan Klithih di Yogyakarta ini masih terus berlangsung bahkan cendderung meningkat dari tahun ke tahun. Berbagai pencegahan dan penanganan dari Pemerintah telah diterapkan, akan tetapi belum berhasil menurunkan kejadian tersebut. Tindakan Klithih ini masih menjadi pemikiran, apakah kenakalan remaja ataukah Tindakan kejahatan, banyak menelan korban Masyarakat dan merugikan semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan apakah klithih menjadi bagian dari kenakalan remaja atau sudah menjadi kejahatan jalanan atau kriminalitas umum. Dengan metode menggunakan studi literatur didukung dengan Informasi dari beberapa sumber terpercaya mulai dari kepolisian, dinas social, tokoh-tokoh masyarakat. Dari berbagai literatur dan Informasi dari berbagai pihak, diperoleh hasil bahwa klithih tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja. Klithih telah menjadi kejahatan jalanan atau kriminalitas umum. Bukan hanya sekedar mencelakai orang lain, klithih telah banyak merenggut nyawa orang-orang yang tidak tahu menahu tentang apa yang dialami. Untuk itu diperlukan tindakan hukum agar pelaku klithih jera dan tidak mengulangi lagi. Dengan penegakan hukum yang tepat dan terukur akan memberikan efek jera bagi pemuda yang lain agar tidak melakukan hal serupa.